Proses NUPTK.
1. ambil formulir A02 atau A03 di internet http://padamu.kemdikbud.go.id/
2. formulir setelah di isi antar ke Diknas
3. Ambil akun ke Kemenag Banjar
4. kurang lebih 5 hari menunggu baru akun aktif
5. lakukan proses pengerjaan selanjutnya sesuai perintah
1. ambil formulir A02 atau A03 di internet http://padamu.kemdikbud.go.id/
2. formulir setelah di isi antar ke Diknas
3. Ambil akun ke Kemenag Banjar
4. kurang lebih 5 hari menunggu baru akun aktif
5. lakukan proses pengerjaan selanjutnya sesuai perintah
INSYA ALLAH AKAN ADA INFO TERBARU SORE ATAU MALAM NANTI. SEBENTAR LAGI MAU DIRUMUSKAN .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung dan komentarnya