KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR KABUPATEN BANJAR
JL. Sekumpul No. 72-73 ( (0511) 4721249
Martapura Kab. Banjar 70614
Kepada Yth.
Seluruh
Guru PNS pada RA/Madrasah se Kab. Banjar
di –
Tempat
E D A
R A N
Nomor :
Kd.17.03/4/KP.00/ 0327 /2014
TENTANG
KEHADIRAN
DAN BEBAN MENGAJAR
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA
RA/MADRASAH KABUPATEN BANJAR
A.
Dasar :
1.
UU No.8/1974 tentang
Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.
43/1999.
2.
UU No.14/2005 tentang
Guru dan Dosen.
3.
PP No.9/2003 tentang
Wewenang Pengakatan, Pemindahan dan Pembrhentian PNS sebagaimana telah diubah
terakhir dengan PP No.63/2009.
4.
PPNo.74/2008 tentang
Guru
5.
PP No. 53/2010
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6.
Kepres No. 68/1995
tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
7.
Inpres No. 15/1983
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
8.
Inpres No. 10/1989
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat.
9.
Kep Menpan No.
KEP/46/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.
10. KMA
No. 81/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat di lingkungan
Departemen Agama.
11. Peraturan
Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama.
12. PMA
No.28/2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS dilingkungan Kementerian Agama.
13. Peraturan
Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tanggal
18 Nopember tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah.
14. SE.
Kakanwil Kemenag. Prov. Kal-Sel No. 17.1/2/KP.01.2/185/2012 tanggal 26 Januari
2012.
15. SE.
Kakanwil Kemenag. Prov. Kal-Sel No. 17.1/2/KP.03/4650/2012 tanggal 29
Nopember 2012 tentang Pakaian Seragam
Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
16. SE.
Kankemenag. Kab. Banjar No. Kd.17.03/1/KP.04.1/0327/2013 tanggal 20 Maret 2013.
B.
Dengan ini kami minta
perhatian Bapak/Ibu tentang hal-hal sebagai berikut :
I. Jam
Kerja Guru PNS :
1.
Jam kerja Guru PNS di
madrasah yang menggunakan 5
(lima) hari kerja wajib memenuhi jam
kerja 7,5 per hari dan dilaksanakan dengan ketentuan :
-
Senin
sampai dengan Kamis
:pukul 07.00 Wita - 15.30 wita,
istirahat dari pukul 12.00 - 13.00 wita
-
Jum’at
:pukul
07.00 Wita - 16.00 wita,
istirahat dari pukul 11.30 - 13.00 wita
2.
Jam kerja Guru PNS di
madrasah yang menggunakan 6 (enam) hari kerja wajib memenuhi jam kerja
6,25 per hari dan dilaksanakan dengan ketentuan :
-
Senin
sampai dengan Kamis
:pukul
07.00 Wita - 14.30 wita,
istirahat dari pukul 12.00 - 13.00 wita
-
Jum’at
:pukul
07.00 Wita - 11.30 wita
-
Sabtu
:pukul
07.00 Wita - 15.00 wita,
istrirahat dari pukul 12.00 - 13.00 wita
-
Bagi
yang libur Jum’at : menyesuaikan dengan kewajiban memenuhi
ketentuan jam kerja.
3.
Dalam hal guru yang
tidak dapat memenuhi ketentuan hadir sebagaimana dimaksud pada point (1
dan 2) diberikan toleransi sampai pukul 07.30 wita dengan kewajiban memenuhi
ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada point (1 dan 2).
4.
Guru yang hadir
setelah pukul 07.30 wita tanpa alasan yang sah dinyatakan tidak hadir.
5.
Jam kerja pada bulan
Ramadhan diatur tersendiri dengan ketentuan perundangan-undangan.
6.
Setiap guru wajib
mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja di masing-masing satkernya dan
dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja.
II. Beban
Mengajar Guru PNS :
1. Beban
mengajar guru wajib sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran dan sebanyak-banyak 40
jam pelajaran.
2 Guru yang diberi tugas tambahan maka beban
mengajarnya dikurangi sebanyak ekuivalensi tugas tambahan tersebut sesuai
dengan perundang-undangan.
3. Guru yang tidak bisa memenuhi beban mengajar
sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran pada satminkalnya, harus memenuhinya di
satuan pendidikan lain. (Surat Pengusan diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Banjar).
4. Guru
yang mengajar di luar satminkalnya sebagaimana point (8) wajib mengisi
daftar hadir pada hari tersebut berada di satuan pendidikan tempat guru
tersebut mengajar.
III. Ketentuan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian
edaran ini disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Ditetapkandi:Martapura
Pada Tanggal:2 Januari 2014
Kepala,
Drs. H. Muslim, M.Pd.I
NIP
196307181994031001
Tembusan
kepadaYTH:
1.
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kal-Sel
sebagai laporan
2.
Bupati Banjar di Martapura
3.
Dewan Pendidikan Barakat Kab. Banjar
di Martapura
4.
Pengurus PGRI Kab.
Banjar di Martapura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung dan komentarnya