Senin, 08 April 2013

BATAS WAKTU PENERIMAAN BERKAS

Penerimaan berkas rencana pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar  paling lambat tanggal 11 April 2013 pada pukul 11,00 s/d pukul 16.30. Istirahat pukul 12.00 s/d pukul 13.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah berkunjung dan komentarnya