Penerimaan berkas
rencana pembayaran tunjangan profesi bagi guru bersertifikat pendidik di
lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar paling lambat tanggal 11 April 2013 pada pukul 11,00 s/d pukul 16.30. Istirahat pukul 12.00 s/d pukul 13.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah berkunjung dan komentarnya